-->

Polisi Tetapkan Sopir Pajero Pelaku Penabrak 4 Becak di Palembang

Polisi Tetapkan Sopir Pajero Pelaku Penabrak 4 Becak di Palembang.lelemuku.com.jpg

PALEMBANG, LELEMUKU.COM – Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menjelaskan sopir mobil Pajero Sport Nopol BG 1525 RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dinyatakan setelah sopir diketahui terlibat tabrakan dengan empat becak. Kejadiannya di kawasan Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero itu, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang dinyatakan sehat..

“Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan.

Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman.

Disinggung informasi dalam mobil Pajero ditemukan barang bukti narkoba dan sejumlah uang? Kasat Lantas dengan tegas membantah hal tersebut.

“Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,” ungkapnya.

Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” tegasnya.

Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia.

“Iya, satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang,” jelasnya.

“Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (humaspolri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel