-->

Arif Rahman Ultimatum Junimart Girsang Datang ke Markas Pemuda Pancasila

Arif Rahman Ultimatum Junimart Girsang Datang ke Markas Pemuda Pancasila .lelemuku.com.jpg
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman tetap memberi ultimatum kepada anggota DPR Junimart Girsang, meski telah menggelar demo hari ini.

"Dalam waktu 3 x 24 jam, jika Junimart Girsang tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka, maka kami akan tetap melaksanakan aksi damai kami," kata Arif saat konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 24 November 2021.

Arif meminta Junimart datang ke Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Junimart diminta berdialog dan meminta maaf kepada ormas PP atas pernyataan yang dilontarkannya beberapa waktu lalu.

"Kepada kami yang notabene merasa tersinggung dengan statement beliau," kata Arif.

Pada demo di DPR RI hari ini, massa Pemuda Pancasila mengeroyok seorang polisi. Korban adalah Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.

"Kepala bagian belakangnya mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar dan harus mendapat beberapa jahitan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.

Sebelum insiden kekerasan itu terjadi, massa Pemuda Pancasila berunjuk rasa menuntut bertemu langsung dengan Junimart Girsang. Mereka tidak terima dengan pernyataan anggota fraksi PDIP itu yang mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas yang kerap meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengeluarkan pernyataan itu untuk merespons bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila yang terjadi di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya juga terjadi bentrokan serupa antara FBR vs PP di Jakarta Barat. (M Yusuf Manurung| Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel