-->

Endra Zulpan Sebut 1 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyok Polisi

Endra Zulpan Sebut 1 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyok Polisi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Polisi telah menetapkan seorang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, berinisial RC, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.

Pengeroyokan itu terjadi saat Pemuda Pancasila menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 25 November 2021.

"Sementara dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan pada Jumat, 26 November 2021. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Menurut Zulpan, penyidik kini masih mendalami soal kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Masalahnya, dalam video yang beredar, Dermawan Karosekali nampak dikeroyok oleh sejumlah orang. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Zulpan.

Dengan begitu, polisi telah menetapkan 16 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi kemarin. Sebanyak 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam maupun tumpul.

AKBP Dermawan dikeroyok ketika tengah mengatur lalu lintas saat demonstrasi ormas Pemuda Pancasila di Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan foto dan video yang beredar, Dermawan terlihat dipukuli oleh sejumlah orang berseragam khas Pemuda Pancasila.

Dermawan nampak berlari setelah berhasil melepaskan diri dari kerumunan terduga massa Pemuda Pancasila. Meski begitu, masih ada sejumlah orang yang berusaha mengejar Dermawan. Hingga akhirnya anggota polisi itu menyelamatkan diri dengan menaiki sepeda motor.(Adam Prireza| Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel