-->

Petrus Fatlolon Kembali Lakukan Mutasi Jabatan di Pemkab Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Ruben Moriolkossu mewakili Bupati Petrus Fatlolon mengambil sumpah janji dan melantik 2 Pejabat Administrator dan 5 Pejabat Pengawas di lingkup Pemkab Tanimbar pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Moriolkossu menekankan peran penting ASN yang diatur dalam Peraturan Perundangan-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

“Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri,” kata dia di lobi lantai 2 Kantor Bupati Tanimbar yang turut dihadiri para staf ahli Bupati, para asisten dan pimpinan SKPD terkait.

Moriolkossu berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan penyesuaian dengan lingkungan kerja yang baru dengan mempelajari tupoksi masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan terarah.

Para pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23 - 290 - Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.24 - 291 - Tahun 2021 diantaranya dr. Lucia F. R. A. Felnditi  sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Elisabeth Lamere, S.Pd sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Melkior Koisine, S.Pd sebagai Kepala Seksi Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elvy M. Umkeketony, S.Sos sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Emerenciana Nifutu, S.Sos sebagai Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas pada Dinas Sosial, Frederikus Fatlolon, SE sebagai Kepala Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial  pada Dinas Sosial, dan Xaveria Manuby , SE sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar Panti dan/atau Lembaga pada Dinas Sosial.

Dalam acara tersebut juga dibacakan Surat Perintah Bupati Tanimbar Nomor 825/102/Sprin/2021 tanggal 19 Agustus 2021 kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr. Lucia F. R. A. Felnditi untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (HumasTanimbar)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel