-->

2 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Seputaran Kota Jayapura

2 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Seputaran Kota Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lakukan pencurian satu unit sepeda motor, dua pria berinisial MP (27) dan BI (32) terpaksa harus berurusan denga pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura usai dibekuk Tim Resmob Numbay semalam di seputaran Kota Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 930 / VI / 2022 / SPKT / Res Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 3 Juni 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Saldi atas kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street Hitam dengan nomor polisi PA 6686 RB miliknya.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi Sabtu 11/6 siang membenarkan penangkapan MP dan BI, dimana keduanya merupakan residivis kasus yang sama yang juga pernah dilakukan proses hukum di Polresta Jayapura Kota pada Tahun 2019 silam.

Kasat mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Resmob Numbay yang dipimpin Katim Aipda A. Sero-Sero di lokasi yang berbeda, dimana MP dibekuk diseputaran Jalan Percetakan Jayapura sedangkan reknnya BI diamankan di depan Kantor Pos Jayapura.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa benar mereka lah yang melakukan pencurian motor milik korban pada 1 Juni 2022 lalu di Parkiran Umum APO Asuransi Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara pada malam hari dengan cara mematahkan setang motor yang dalam keadaan terkunci lalu menyambung kabel kemudian membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Lebih lanjut kata AKP Handry, selain menangkap keduanya, barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan, dan kini keduanya siap untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya tersebut.

"Kedua kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Jayapura Kota karena disangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKP Handry. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel