-->

Zona Integritas WBK WBBM Jadi Keseriusan Pemerintah Layani Masyarakat


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Jika kita perhatikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kita membaca berita mengenai beberapa instansi pemerintah yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Kita juga pernah menjumpai berita tentang beberapa instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sedang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas. Mungkin ada pula beberapa dari kita bertanya, apakah Zona Integritas itu? Apa tujuannya instansi mencanangkan pembangunan Zona Integritas?


Definisi Zona Integritas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Zona Integritas  adalah  predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah wujud keseriusan pelaksanaan reformasi birokrasi yang selalu digaungkan oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi yang mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti terhadap korupsi, mempunyai kinerja yang tinggi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini kita memasuki pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi. Kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi tersebut yaitu : birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.


Jajaran birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah secara terus menerus melakukan perubahan dan inovasi untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi. Perubahan dan inovasi dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja.


Agar tujuan dari perubahan dan inovasi untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dapat tercapai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang digantikan dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Selain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, terdapat beberapa aturan lain yang menjadi dasar pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yaitu : UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ; PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.


Dalam mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, terdapat beberapa proses yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah, yaitu :


1.    Pencanangan Zona Integritas : adalah tanda dimulainya proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan pelaksanaan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagaian besar pegawai dan Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas. Di proses inilah komitmen untuk menjadi instansi pemerintah yang berintegritas dan bersih ditetapkan dan mulai dilaksanakan sesuai yang tercantum pada pakta integritas.


2.    Pembangunan Zona Integritas : adalah proses untuk menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM dan mulai membangun unit kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM. Dalam proses ini unit kerja pada instansi pemerintah akan memenuhi persyaratan minimal sebagai syarat untuk mendapatkan penetapan oleh Tim Penilai Nasional. Unit kerja yang sejak jauh sebelumnya sudah mempunyai integritas yang tinggi serta mempunyai prioritas pelayanan ke masyarakat yang prima akan lebih mudah untuk memenuhi persyaratan minimal, dan diharapkan terus melakukan koreksi atas hal-hal yang belum dilaksanakan untuk perbaikan layanan.


3.    Pengusulan ke Kementerian PANRB : pada proses ini, unit kerja yang dusulkan menuju WBK/WBBM akan melaksanakan penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal dan apabila telah memenuhi syarat minimal dapat diusulkan untuk mengikuti Reviu oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian PANRB.


4.    Reviu oleh TPN : pada proses ini, unit kerja yang mendapat reviu akan mengikuti serangkaian penilaian yang akan dinilai oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian PANRB, KPK dan Ombudsman RI.


5.    Penetapan WBK/WBBM : pada proses ini, unit kerja yang memenuhi syarat oleh Kementerian PANRB diusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK dan Kementerian PANRB juga menetapkan unit kerja sebagai WBBM.


Dalam proses pembangunan Zona Integritas hingga suatu unit kerja instansi pemerintah mendapatkan predikat WBK/WBBM, terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun pada unit kerja yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen Pengungkit : komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit, yaitu:

1.    Manajemen Perubahan : komponen pengungkit manajemen perubahan bertujuan untuk membuat perubahan mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja instansi pemerintah yang dibangun secara sistematis dan konsisten, sehingga menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

2.    Penataan Tatalaksana : komponen pengungkit penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada instansi pemerintah dalam Zona Integritas menuju WBK/ WBBM.

3.    Penataan Sistem Manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur : komponen pengungkit penataan  ystem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pemerintah termasuk pegawai pendukung (honorer, pegawai kontrak dll) pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

4.    Penguatan Akuntabilitas : komponen pengungkit akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan instansi pemerintah  dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

5.    Penguatan Pengawasan : komponen pengungkit penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan oleh masyarakat dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Pada komponen ini instansi pemerintah dinilai bagaimana mereka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan kinerja aparat pemerintah dan memberikan saluran pengaduan masyarakat sebanyak-banyaknya dengan respon yang memuaskan.

6.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : komponen pengungkit peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah dan secara berkala selalu melakukan perubahan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. 

Komponen Hasil :

1.    Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN : komponen hasil pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan 2 ukuran yaitu : hasil survei eksternal tentang persepsi korupsi unit kerja yang melaksanakan pembangunan ZI dan pengukuran persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka melaksanakan saran/rekomendasi hasil pengawasan pemeriksaan.

2.    Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat : komponen terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan yang didapatkan melalui survei eksternal.

Sudah bukan hal yang aneh lagi jika pemerintah dituntut harus mampu memberikan jaminan serta bukti pelayanan publik yang baik dan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak dapat dipungkiri, tugas pemerintah tidak hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi juga membuat masyarakat dapat menikmati pelayanan dan menikmati hasil pembangunan.

Dalam pelaksanaan layanan publik pasti terdapat banyak sekali tantangan dan hambatan.  Dengan adanya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini harapannya dapat memberikan semangat kepada seluruh instansi pemerintah yang menyelenggaran pelayanan kepada masyarakat untuk selalu melakukan melakukan proses perbaikan dan pembelajaran demi pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu dengan adanya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini dapat memberian bukti kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang baik serta bebas dari KKN.


Penulis : Kepala Subbagian Umum KPPN Saumlaki, Bachtiar Arifianto

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel