-->

Tiga ASN Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki Diberhentikan Sementara


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Yohanis Batseran mengungkapkan pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Taman Kota Saumlaki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Adrianus Sihasale  bersama Wilma Lada dan Frangky Y Pelamonia telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).


Batseran mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari pihak Kejati Maluku terhadap tiga ASN yang sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Tinggi Maluku.


Ia menjelaskan Pemda Tanimbar melalui Biro Hukum Provinsi Maluku telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku guna meminta surat penetapan tersangka  terhadap tiga ASN dugaan kasus korupsi taman kota Saumlaki dengan tujuan agar BKSDM bisa mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari ASN.


Ketiga ASN tersebut kini berstatus tersangka dan telah ditahan, mereka sementara menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Maluku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang displin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS maka aparatur yang berstatus tersangka dan ditahan harus diberhentikan sementara sebagai ASN.

“Aturan memungkinkan diberhentikan sementara dan sedang kita proses,” Batseran.

Ia menambahkan proses pemberhentian sebagai ASN harus menunggu hasil sidang  keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Kemudian agar proses hukum bisa dijalani oleh ketiga ASN, maka sebatas hanya melakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan menyangkut hak-hak sebagai ASN, ketika nantinya dikeluarkan surat pemberhentian sementara, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan dipotong haknya sebagai ASN sebesar 50 persen dari dasar gaji.


"Kita menunggu hasil keputusan PN nanti, jika yang bersangkutan diputuskan diatas dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak terhormat sebagai ASN, dan hak-hanya tidak lagi didapat" tambah Batseran.

Sebelumnya DS, WL, R dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada akhir bulan Mei 2021.

Proyek taman kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017.

Diketahui kontraktor pelaksana dalam proyek itu adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya sudah dicairkan 100 persen. (Albert Batlayeri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel