-->

Budi Gunadi Sebut Tingkat Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Hampir 50 Persen


JAKARTA, LELEMUKU.COM -  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirup pada anak adalah langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut. Langkah ini dilakukan sambil menunggu BPOM memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup.

"Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan," kata Budi melalui pesan singkatnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Budi Gunadi meyakini jumlah anak yang terkena gangguan ginjal akut pasti lebih banyak dari yang dilaporkan. Sejauh ini tingkat kematian akibat penyakit itu mendekati 50 persen. "Bayangkan bila 1 dari 70 balita tersebut adalah anak atau cucu kita," ujar Budi.

Dia mengatakan, Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Menurut Budi Gunadi, ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat sirup.

Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gagal ginjal akut, kata Budi, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE. "Zat itu seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," ujar Budi.(Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel