-->

Berkas Perkara Milik Ferdy Sambo Diserahkan ke PN Jakarta Selatan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs telah diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tumpukan berkas tersebut adalah milik lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan enam tersangka obstruction of justice.

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan Tempo, berkas masing-masing tersangka dibawa dengan mobil pelat merah Toyota Avanza B 1189 SQP. Dokumen yang dicetak dalam kertas warna putih itu tertumpuk tebal dan diikat tali rafia.

Satu per satu berkas dibawa dengan troli kecil oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat bongkar muat, terlihat berkas milik masing-masing tersangka dengan nama lengkapnya.
Berkas Ferdy Sambo hampir setinggi 1 meter

Satu tumpukan paling tebal dengan tinggi hampir satu meter terlihat milik Ferdy Sambo. Berkas milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu ditumpuk menjadi satu dengan perkara obstruction of justice yang menjeratnya.

Kemudian petugas kejaksaan dan pengadilan melakukan pengecekan dan serah terima sekitar pukul 15.24 WIB. Haruno Patriana menuturkan pemrosesan berkas nantinya kurang lebih selama tujuh hari.

Namun dia belum bisa memastikan apakah sidang akan digelar pekan depan. "Saya belom bisa mengatakan seminggu atau dua minggu ke depan, tapi ini rata-rata satu minggu ke depan (sidangnya)," tuturnya.

Dia mengatakan semua berkas diteliti lebih dulu sebelum menentukan majelis hakim dan akhirnya dibuatkan jadwal sidang. Alasannya harus melalui pelbagai registrasi lebih dulu.
Alur perjalanan berkas hingga nanti disidangkan

Ia menjelaskan, setelah registrasi, berkas akan masuk ke ruangan pimpinan. Selanjutnya menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitera pengganti. Setelah itu masuk lagi petugas, baru diserahkan majelis hakim yg sudah ditunjukan. "Setalah sampai majelis hakim, barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan," ungkap Haruno menjelaskan prosesnya.

Sebagaimana diketahui, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice, yang mana Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel