-->

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Intan Jaya di Timika

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Intan Jaya di Timika
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 kembali mengungkap jaringan pemasok senjata dan amunisi (Senmu) KKB Intan Jaya di Mimika. Dalam pengungkapan kasus ini, Pihak Kepolisian (Satgas Gakkum) menangkap ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kepala Ops Damai Cartenz 2022 Komisaris Besar Muhammad Firman, melalui Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Ahmad Mustofa Kamal, membenarkan peristiwa pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi.

Pengkapan ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022. Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika.

"Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN," kata Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, dalam keterangan resmi, 24 September 2022.

Dalam penangkapan tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah tas samping warna hitam bertuliskan tas, dua buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56 mm, 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, satu buah hp vivo warna merah tipe 1820, satu buah hp nokia 105 warna hitam, satu unit hp merk samsung galaxi A13 warna cokelat dan satu buah hp Nokia 105 warna pink.

Setelah melakukan pengembangan, Pihak Kepolisan kembali menangkap dua tersangka lainnya pada Jumat, 23 September. Dua inisial pelaku yang ditangkap, yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika. Keduanya merupakan warga Kebun sirih Kabupaten Mimika.

"Untuk kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Di mana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih," kata Kasatgas Humas.

Peran para tersangka

Kasatgas Humas menjelaskan peran masing-masing tersangka ini berbeda-beda. MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya BK sebagai pembeli dan pemilik dana. Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi. Hal itu juga diakuinya di hadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.

Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharga Rp200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 113 butir, sisa 13 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Senjata akan diberikan ke pimpinan KKB Intan Jaya

Rencanannya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya. Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Untuk diketahui juga tersangka YA pernah ditangkap, namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan di antaranya permasalahan deklarasi (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 pada 2017, dan rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada m 2012 dan divonis 10 bulan penjara oleh putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, 19 Oktober 2012. Kemudian, pada 30 Mei 2017 divonis selama 10 bulan penjara karena makar. Ia juga divonis selama satu tahun penjara pada 2019. (Tempo)
 

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel