-->

Polisi Ciduk Penumpang 35 Tahun Bawa Ganja di Pelabuhan Jayapura

Polisi Ciduk Penumpang 35 Tahun Bawa Ganja di Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Intens Cegah Penyelundupan Narkoba, Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Jayapura kembali berhasil membekuk satu calon penumpang kapal yang membawa Narkotika jenis Ganja bertempat di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (23/9/2022) sore.

Penangkapan calon penumpang tersebut dipimpin langsung Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy bersama personelnya saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap arus penumpang naik keatas Kapal KM. Gunung Dempo, dimana Calon Penumpang Kapal tersebut merupakan warga Samabusa Kabupaten Nabire berinisial SJ (35).

Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Sabtu 24/9 siang) membenarkan penangkapan SJ yang merupakan calon penumpang kapal tersebut karena membawa narkotik jenis Ganja.

"Seperti biasa, saat penumpang turun dan naik kami selalu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, dan sore kemarin kembali kami temukan calon penumpang yang didapati membawa Ganja yang dikemas di dalam dua bungkus plastik bening ukuran sedang dan disimpan didalam sweater miliknya," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata AKP Rischard Rumboy, Kami dari Pihak aparat polsek KPL Jayapura selalu sigap untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena hal tersebut merusak para generasi bangsa bahkan dan meresehkan masyarakat.

Kapolsek pun menambahkan, SJ langsung diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Ditempat terpisah, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota membenarkan penyerahan pelaku tersebut bersama barang bukti berupa ganja.

"Ya benar, ada satu calon penumpang KM. Gunung Dempo yang tertangkap bawa Ganja saat hendak naik ke kapal kemarin, kini terhadap pelaku tersebut akan dilakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif dan juga proses hukum terhadap perbuatannya," pungkas Iptu Alam. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel