-->

Pengadilan Tinggi Irak Pastikan Tak Bisa Bubarkan Parlemen


BAGDAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan tinggi Irak hari Rabu (7/9) memutuskan bahwa mereka tidak memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen negara itu. Keputusan yang sangat dinanti-nantikan itu meningkatkan pertaruhan dalam krisis politik selama sebelas bulan ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pengadilan tinggi itu memutuskan berdasarkan konstitusi negara itu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membubarkan badan legislatif Irak, yang merupakan tuntutan utama ulama Syiah berpengaruh Muqtada Al Sadr.

Sadr memenangkan suara terbanyak dalam pemilu Oktober lalu tetapi tidak mampu membentuk pemerintahan mayoritas. Sadr menyerukan pembubaran parlemen dan penyelenggaraan pemilu lebih dini. Ia telah terlibat dalam perebutan kekuasaan dengan saingannya yang didukung Iran.

Banyak pihak telah mengantisipasi keputusan yang diperkirakan akan memicu lebih banyak kerusuhan di masa depan. (VOA)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel