-->

Perdebatan Ibukota Papua Tengah dan Nasib Pegunungan Bintang Harus Selesai Sebelum 30 Juni

Perdebatan Ibukota Papua Tengah dan Nasib Pegunungan Bintang Harus Selesai Sebelum 30 Juni
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI), Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung S.Si. MT menyatakan dalam Rapat Panja bersama pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua terkait rencana pembentukan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB), pihaknya mendapatkan 2 masukkan berharga yang akan diseriusi.

Kedua masukan yang dipermasalah tersebut adalah terkait lokasi ibukota Papua Tengah antara Timika atau Nabire dan keberatan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegbin) yang tidak ingin bergabung dengan Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, tetapi tetap di induk Provinsi Papua.

"Kita sudah serap semua aspirasi dan ada dua hal utama yang menjadi sorotan. Kesatu adalah masalah kedudukan ibukota di Provinsi Papua Tengah dan kedua adalah masalah posisi Kabupaten Pegunungan Bintang yang saya yakin kita bisa selesaikan bersama. Sebab diseluruh dunia ini tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan rakyatnya," jabar dia dalam rapat bersama di Kota Jayapura pada Sabtu (25/6/2022).

Terkait nasib ibu kota Provinsi Papua Tengah, ia menyarankan agar para bupati yang berada di wilayah itu yakni Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak Jaya dan Puncak agar segera membahas dan memutuskan lokasi tepatnya ibu kota berada.

Selanjutnya untuk permintaan Kabupaten Pegbin yang menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan dan memilih tetap berada di provinsi induk walaupun provinsi induk menolak untuk dibahas lagi.

"Semua kami catat. Kami akan melibatkan pemerintah dan pihak terkait untuk mendorong kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat secara musyawarah mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang," sambung dia.

Ia mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan setelah 3 RUU DOB Papua ini disusun dan disinkronisasi di Senayan beberapa waktu lalu dan selanjutnya akan menjadi masukan dalam tahap akhir sebelum nantinya dibawa ke paripurna dan disahkan pada 30 Kilo 2022.

"Kami hadir disini untuk menerima serta mematangkan dan menyerap aspirasi masyarakat Papua. Selanjutnya kami akan bawa ke pusat dan dipertimbangkan sebelum menjadi undang-undang," kata dia.

Ia melanjutkan, DPR RI juga telah meminta Pemerintah Pusat (Pempus) untuk membuat road map guna menuntaskan berbagai persoalan di Papua, sehingga usai pemekaran dilaksanakan, upaya untuk membangun Papua terus berlanjut.

“Urusan pemekaran Papua bukan sekedar undang-undang pemekaran tiga provinsi ini saja. Tapi ada turunan yang banyak mulai dari perlindungan orang Asli Papua, soal ASN, masalah transmigrasi, pembangunan dan lainnya. Kami sudah minta ke pemerintah, khususnya Kemendagri agar dibuatkan road map harus ada rencana kerja tentang bagaimana seluruh permasalahan di Papua ini bisa diselesaikan melalui pemekaran, diawali dengan 3 provinsi,” tutur dia.

Sekitar 29 Bupati dan Walikota, Pangdam XVII Cendrawasih yang diwakili Kasdam, Kapolda Papua, Kajati Papua, Kabinda Papua, Asisten 1 Setda Provinsi, anggota MRP, Tokoh Adat, Masyrakat dan Tokoh Agama hadir dalam kegiatan tersebut.

Rapat panja itu sendiri berjalan aman dan lancar meskipun banyak terjadi perdebatan pro kontra dan interupsi terkait penyampaian aspirasi dan pertanyaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemekaran daerah baru itu. (Albert Batlayeri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel