-->

Pemprov DKI Jakarta Didesak Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Pemprov DKI Jakarta Didesak Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia.lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Wakil Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings Indonesia.

Pencabutan izin usaha ini diharapkannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang dari Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.

Terkait penetapan tersangka, Akbar mengapresiasi langkah ini. "Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings. Dan, kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius," kata Akbar.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, Akbar juga telah melaporkan promo ini ke Polda Metro Jaya. Laporan dia diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan.

"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi tetapkan 6 tersangka Holywings

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak 6 orang. Pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas 4 divisi.

"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketuga, adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 thn yang berperan pembuat desain virtual.

Keempat, Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas meng-upload postingan media sosia terkait Holywings.

"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Budhi. (Arrijal Rachman | Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel