-->

Endra Zulpan Pastikan Pasangan Anggota Polda Metro Berselingkuh Kena Sanksi

Endra Zulpan Pastikan Pasangan Anggota Polda Metro Berselingkuh Kena Sanksi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.

"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu, 23 Mei 2022.

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian itu sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial. Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus itu dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus selingkuh ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel