-->

Ridwan Rumasukun Serahkan Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir ke Sakti Wahyu Trenggono

Ridwan Rumasukun Serahkan Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir ke Sakti Wahyu Trenggono.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Papua Iman Djuniawal, resmi menyerahkan Materi Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penyerahan dilakukan pada Senin (18/4/2022$ saat audiensi Sekda Papua dengan Menteri Trenggono di Gedung Graha 4 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Penyerahan ini pula sebagai tindaklanjut tindaklanjut hasil FGD Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua tanggal 13 April 2022 lalu.

“Hasil pertemuan di audiensi kemarin bahwa dokumen yang diserahkan diminta persetujuan teknis dari Menteri KKP”.

“Selanjutnya akan digunakan untuk intergrasi dengan RT/RW Provinsi Papua yang akhirnya akan terbit Perda tentang tata ruang dan wilayah Provinsi Papua meliputi wilayah kawasan laut, perairan dan kawasan darat,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua dalam rilis yang diterima, Selasa (19/4/2022).

Sementara dalam pertemuan tersebut juga, Menteri Trenggono berharap lewat aturan baru tersebut, diharapkan pengelolaan kelautan dan perikanan kedepan dapat mementingkan aspek perikan terukur serta penyelamatan lingkungan.

Sehingga lewat zona konservasi wilayah pesisir Papua, khusus dalam pemanfaatan ekosistem terumbu karang, bisa lebih lestari.

“Sedangkan untuk pengembangan budidaya lewat pengembangan kampung-kampung nelayan nantinya harus terintegrasi, sehingga kegiatan budidaya akan tumbuh lebih baik sebagai zona perkampungan budidaya termasuk kampung nelayan maju, guna menumbuhkan perekonomian masyarakat,” terang ia.

Sementara khusus untuk perikanan terukur di masalah kewenangan, dimana sampai dengan  batas12 mile, adalah kewenangan provinsi dan diatas 12 mile adalah kewenangan pusat.

“Demikian pula untuk kapal penangkap yang beroperasi dibawah 12 mile kapasitas dibawah 30 GT, dan dalam pelaksanaan kegiatan diatas 30 mile yang dikelola perusahaan akan diatur melalui kuota”.

“Hal ini supaya penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada, supaya tidak berlebihan melakukan ekploitasi tanpa perencanaan yang terukur,” tandasnya.

Diketahui, RZWP3K merupakan produk hukum untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi serta pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi Papua.

Dokumen ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat wilayah Papua untuk membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

RZWP3K juga dipastikan bakal memberi lima jaminan utama, yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi. (DiskominfoPapua)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel