-->

Klemens Hamo Serahkan Rekomendasi LKPJ Mathius Awoitauw Tahun Anggaran 2021

Klemens Hamo Serahkan Rekomendasi LKPJ Mathius Awoitauw Tahun Anggaran 2021.lelemuku.com.jpg

SENTANI, LELEMUKU.COM – DPRD Kabupaten Jayapura menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna, Kamis 21 April 2022 di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., yang sekaligus menyerahkan rekomendasi yang diterima Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, M.KP., Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura.

Selain menyerahkan LKPJ Bupati Jayapura tahun anggaran 2021, DPRD Kabupaten Jayapura juga menyerahkan dua rekomendasi di antaranya rekomendasi surat DPRD atas hibah rumah jabatan Kapolres Jayapura.

Mathius Awoitauw mengatakan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, dan menyampaikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.

“Terima kasih untuk semua anggota dan pimpinan DPRD, sidang paripurna ini bisa diselesaikan dengan baik. Satu tanggung jawab kerjasama Pemerintah Daerah dengan legislatif, dan kedepannya kita melangkah lagi untuk laporan lima (5) tahun lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya pikir ini hal yang rutin, dan saya ucapkan terima kasih karena kita sudah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna tersebut, Kamis 21 April 2022.

“Hasil pembahasan oleh komisi DPRD melahirkan rekomendasi yang tertuang dalam keputusan DPRD,” lanjutnya.

Lebih jauh Mathius menjelaskan, rekomendasi DPRD bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019, namun menjadi bahan koreksi yang konstruktif.

Rekomendasi DPRD, sambungnya, menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan menjadi bahan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Ketika ditanya terkait penyerahan surat rekomendasi DPRD tentang hibah Rumah Jabatan Kapolres Jayapura, kata Bupati Jayapura, itu sudah dilakukan dan diusahakan pihaknya sejak dari tahun 2016. “Jadi, ada surat menyurat antara Polres Jayapura dengan Pemda. Setelah itu, kita ajukan ke DPR, untuk mendapatkan persetujuan. Dan, bersyukur dalam sidang kali ini kita bisa mendengarnya secara langsung, bahwa DPR sudah menyetujui. Ini merupakan perjuangan yang panjang,” katanya.

Rekomendasi hibah rumah Kapolres Jayapura, kata Mathius, ini kan sebenarnya tanah negara, apalagi Kapolres kan negara juga. “Jadi, dia tidak ke mana-mana. Hanya secara administrasi saja, sehingga saya pikir tidak ada masalah. Hanya mungkin pendokumentasian dan lain sebagainya, apalagi ini dari uang negara semuanya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara oleh pemerintah,” jelasnya.

Dengan penyerahan rekomendasi ini, Mathius Awoitauw atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitas yang terbangun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Jayapura.

“Semoga kerja keras ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Jayapura yang kita cintai, dan tak lupa kita doakan semoga segala jerih payah saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat mendapat nilai ibadah,” pungkas Mathius Awoitauw.(DiskominfoJayapura)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel