-->

Menaker Sebut Kekerasan Seksual Ancaman Terbesar Perempuan di Tempat Kerja

Menaker Sebut Kekerasan Seksual Ancaman Terbesar Perempuan di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah - (Tempo)

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual menjadi ancaman terbesar bagi perempuan di lingkungan kerja.

Ida melihat perlu ada kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

"Seraya menunggu waktu pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, kami menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-lak," ujar Ida dalam keterangannya seperti dikutip pada Ahad, 6 Maret 2022.

Kementerian sebelumnya telah memiliki regulasi perlindungan perempuan maupun laki-laki yang tertuang di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011. Beleid ini mengatur pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Kementerian merancang keputusan menteri yang bakal kelar pada tahun ini.
Ida berpendapat, bila DPR  menyegerakan pembahasan RUU TPKS, Kepmenaker akan mengacu pada undang-undang itu.

“Tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.

Ida berujar ancaman kekerasan seksual dapat mengakibatkan turunnya kinerja. Walhasil, hambatan itu berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Selain kekerasan seksual, Ida menambahkan, salah satu penghambat perempuan di dunia kerja adalah adanya gender shaming alias stereotipe dan seksisme. Kedua hal ini menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penyendat, dan dipandang memiliki produktivitas lebih rendah. Ida mengatakannprotokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak.

Namun, ia menyebut, keterbukaan informasi publik saat ini bisa menekan angka kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan angka kekerasan di tempat kerja," ucap Ida.(Francisca Christy Rosana| Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel