-->

Robby Sapulette Bantah Kelalaian Pemkot Ambon dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Batu Merah

Robby Sapulette Bantai Kelalaian Pemkot Ambon dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Batu Merah.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Maluku, Robby Sapulette, membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan truk kontainer Rabu pekan lalu di ruas jalan Jenderal Sudirman, Batu merah, Kecamatan Sirimau.

Kepada tim Media Center, Rabu (8/12/2021) di Balai Kota, Kadishub katakan salah satu penyebab dari peristiwa kecelakaan itu, lantaran truk kontainer nahas tersebut belum melakukan pengujian berkala.

“Saya ikuti persis bahwa ada yang katakan Pemkot lalai. Saya jelaskan bahwa truk kontainer yang terjadi kecelakaan itu belum melakukan pengujian berkala, yang seharusnya dilakukan setahun dua kali atau per semester,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, uji berkala kendaraan penting untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan beroperasi. Apalagi untuk kendaraan berat seperti truk kontainer, sehingga kelalaian ini merupakan tanggungjawab dari perusahaan ekspedisi selaku operator.

Dishub Ambon sendiri, tambahnya memiliki alat uji kendaraan terlengkap di Provinsi Maluku, bahkan saat ini sedang mempersiapkan alat uji kendaraan secara elektronik untuk diterapkan di tahun 2022.

“Pantauan kami sejak pandemi mereka belum lakukan pengujian. Tapi kami sudah mintakan Pelindo Cabang Ambon, agar segera perintahkan seluruh operator truk kontainer ataupun trailer yang beroperasi di pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam proses akses bongkar muat menuju pergudangan diseputaran wilayah kota ambon, wajib lakukan uji kendaraan,” ungkapnya.

Terkait dengan klasifikasi kelas jalan Jenderal Sudirman yang dipertanyakan masyarakat apakah layak dilalui kendaraan dengan tonase besar, serta jarak sumbu panjang? Kadishub, mengatakan secara teknis jalan Jalan Jenderal Sudirman sangat layak.

Karakteristik jalan Jenderal Sudirman, bebernya, masuk dalam jalan arteri, dengan kategori jalan kelas 1. Dengan Ciri – cirinya batas kecepatan 60 km/jam, kemudian harus ada paling kurang dua lajur-dua arah. Lebar lajur sekurang – kurangnya 7 meter. syarat kelandaian 10 persen muatan sumbu kendaraan terberat 10 ton.

“Jalan tersebut oleh Perhubungan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilalui kendaraan dengan tonase berat,” terang Sapulette.

Berikutnya, terkait jam operasional truk kontainer, Kadishub menyatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Perwali Nomor 51 Tahun 2018. Dimana jam operasional kendaraan peralatan berat, adalah pukul 22.00 – 06.00 WIT.

Pengecualian jam operasional, tambahnya, dapat diberikan apabila kendaraan berat tersebut merupakan kontainer ekspor, misalnya muatan ikan yang harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso, ataupun peralatan berat dalam kaitan dengan penanggulangan bencana.

“Untuk pengecualian itu, operator wajib meminta ijin ke perhubungan. Sehingga dikelurakan rekomendasi. Dan ternyata operator truk kontainer yang kecelakaan di jalan jenderal sudirman tidak meminta ijin, jadi sudah melanggar ketentuan Perwali,” tegasnya.

Kadishub mendandaskan dirinya tidak berwenang untuk menyatakan secara pasti apa penyebab kecelakaan truk kontainer tersebut, namun penyebab kecelakaan bisa saja karena faktor human error dalam hal ini pengemudi.

“Perlu ditelusuri lagi apa pengemudi dalam keadaan sehat, tidak konsumsi alkohol atau obat – obatan. Mestinya pengemudi berhati- hati, apalagi itu jalan menurun, dan berada di lingkungan dengan kepadatdan tinggi. Ini bukan pertama kalinya terjadi kecelakaan di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecelakaan lalulintas terjadi Rabu (01/12/2021) malam di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Kecelakaan melibatkan truk kontainer DE 8154 QU dengan sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Dalam peristiwa naas itu, tiga buah mobil dan satu motor mengalami kerusakan termasuk satu bangunan rumah hancur. (diskominfoambon)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel