-->

Gunawan Soemoarsono Monev Stimulan Rumah Swadaya di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di desa-desa penerima bantuan stimulant Rumah Swadaya pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Gunawan Soemoarsono dan didampingi Kasi Intel Falistha Gala di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, di Desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian.

“Monev bertujuan memastikan tahapan penyelesaian pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Tanimbar,” ujar Soemoarsono.

Ia mengatakan kalau progres pekerjaan yang dilakukan pada desa-desa penerima bantuan swadaya ada yang bermasalah, khususnya dalam penyelesaian pembangunan rumah, dimana tersisa waktu 13 hari untuk penyelesainnya. Namun melihat progres yang ada, kemungkinan target waktu yang ditentukan tidak bisa tercapai.

"Kalai kaya gini, kita evaluasi tahun depan nggak bisa dapat lagi. Kan ada surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan dalam setahun. Kita kerja dinegara ini ada aturannya, tudak bisa sesuka kita. Ini juga kontrol kepala desa lemah, pendamping juga," katanya. 

Soemoarsono menambahkan kendala rata-rara yang mengakibatkan progres penyelesaian pembangunan rehabilitasi rumah swadaya, yaitu ukuran yang sudah ditentukan yakni tipe 36, dirubah menjadi tipe yang lebih besar, kemudian rumah yang harusnya hanya direhabikitasi saja, ternyata dibangun yang baru.

“Inilah faktor penyebab terhambatnya pekerjaan tersebut,” sebut dia.

Pihak kejaksaan akan merekomendasikan untuk pembayaran uang tukang tidak akan dibayarkan lagi. Sementara bagi keluarga yang dapat merampungkan sesuai target waktu yang ditentukan, akan diberikan sisa uang tukang sesuai perjanjian kontrak.

Tim kejaksaan didampingi juga oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Erwin Laiyan, Kabid Perumahan Jemmy  Lolonluan, serta Kasie Pembinaan Perumahan Amandus Janrewaf.

Tahun 2021 ini, Tanimbar mendapat sebanyak 80 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 10 kecamatan milik masyarakat berpenghasilan rendah dengan dari pemerintah pusat yakni Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Melalui penyaluran bantuan perumahan tersebut, selain bertujuan meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.

“Melalui Program BSPS ini kami ingin agar masyarakat bisa merasakan bantuan perumahan dari pemerintah agar rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” tutur Amandus.

Ia menjelaskan Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Tanimbar.

Jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok. Dan juga pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat. (Laura Sobuber)


Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel