-->

Masyarakat Lermatan Tolak Harga Ganti Rugi Lokasi Pelabuhan Blok Masela


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Masyarakat Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menolak hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap hasil observasi dan penetapan nilai harga tanah di Pulau Nustual atau Nus Kei sebesar Rp14 Ribu per meter.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dominggus dan Ridolof Kelbulan sebagai pemilik petuanan pulau yang akan menjadi lokasi pembangunan pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela tersebut.

“Terhadap tanah diatas Pulau Nustual, kami menyampaikan kepada Tim P2T harga ganti rugi sebesar Rp1 Juta per meter persegi, sebagai dasar musyawarah,” ungkap juru bicara Moses Kelbulan saat menyampaikan tuntutan di DPRD Tanimbar pada Selasa, 23 November 2021.

Ganti rugi terhadap tanaman tumbuh agar menggunakan daftar nominatif jumlah tanaman, pohon dan batu-batu di atas pulau tertanggal 12 Juni 2021 dan menggunakan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar.

Mereka meminta Bupati Petrus Fatlolon membantu memperjuangkan harga tanah yang layak, karena dipergunakan untuk pembangunan mega proyek yang memiliki nilai strategis dan nilai ekonomi tinggi.

Pemkab bisa memberikan data-data, kwitansi, surat pajak dan mendampingi masyarakat Lermatan dalam upaya menempuh jalur hukum pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Nomor 44/P2T/XI/2020 Tanggal 17 November 2021.

“Seyogyanya tanah di Pulau Nustual diberikan harga yang layak dan wajar, karena kami akan kehilangan sumber mata pencarian untuk selama-lamanya di atas pulau maupun laut sekitar,” tutur Kelbulan.

Selain itu, DPRD agar membuat regulasi tentang tanah adat dan adat istiadat yang mendukung perlindungan hak-hak rakyat Tanimbar.

“DPRD selamatkan kami rakyatmu dalam tempo singkat 14 hari terhitung 16 November 2021 hingga 30 November 2021,” tutup Kelbulan.

Sebelumnya, diketahui dalam Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Kilang tersebut pada Selasa, 16 Nomvember 2021, KJPP menggunakan perbandingan data pasaran tanah di Lermatan untuk menentukan besaran nilai jual tanah di Pulau Nustual.

Melalui wawancara Kepala Desa (Kades) Lermatan, Tua-Tua Adat, Kantor Notaris dan pengumpulan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dispenda dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanimbar. (Albert Batlayeri)


Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel