-->

Lapas Saumlaki Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 3 Warga Binaan


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki kembali memulangkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BB, GM dan BB usai mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa, 2 November 2021.

PB adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


Dalam rilis, Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Saumlaki, Melkianus Jempormasse. Menurutnya, ketiga WBP telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif seperti, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Saumlaki.

"Dalam dua hari ini kita pulangkan tiga WBP untuk menjalani PB, ketiganya kita pulangkan sesuai prosedur, mereka memang layak, apalagi mereka adalah pemuka yang kesehariannya membantu petugas dalam melaksanakan tugas", ungkap Melki.

Melki berharap ketiganya dapat menjalani PB dengan baik dan diterima masyarakat.

"Buktikan kepada masyarakat kalau kalian layak diterima kembali, semua proses pembinaan di Lapas jadikan bekal untuk menata hari baru", pesan Melki penuh harap.

Dalam kesempatan yang sama, BB yang merupakan salah satu WBP mendapatkan kesempatan PB mengaku senang dan haru.

"Ini adalah hari yang selalu saya nantikan, meski terasa ada yang hilang ketika harus pulang, semua disini sudah saya anggap keluarga", ujarnya. (Oktofina Batlajery)


Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel