-->

Dikmendiksus Tanimbar Gelar Sosialisasi Usul Kenaikan Pangkat dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmendiksus) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Usul Kenaikan Pangkat dan Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu, 29 September 2021.

Kepala Dikmendiksus Tanimbar Pieter Liur mengatakan dikeluarkannya Menpan-RB tersebut sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan membawa Transformasi dalam Penyusunan SKP dengan tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam sasaran kinerja individu SKP.

Sasaran SKP nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja sertua tindak lanjut hasil penilaian kinerja agar dalam pelaksanaannya, secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.


“Ini ada satu kegiatan kedinasan yang diikuti oleh 28 kepala sekolah SMA dan SMK di Tanimbar. Materi sosialisasi diberikan oleh Dispendikbud dan BKD Maluku dalam rangka persiapan untuk segera diimplementasikannya di tahun 2021 ini,” ujar dia kepada Lelemuku.com.

Liur berharap dengan diberlakukannya Permenpan RB yang baru ini akan ada pengorganisasian antara capaian prestasi individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi yang terukur.

“Harap bapak dan ibu bisa menjabarkan lagi kepada guru dan pegawai di sekolah masing-masing untuk mengidentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan bahkan sebagai catatan aktivitas dalam pelaksanaan tugas selama setahun, sehingga pada saat pengusulan kenaikan oangkat PNS tidak terkendala,” harapnya.


Selanjutnya dalam penyampaina materi disampaikan oleh Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Abraham C. Gainau. Ia mengatakan wajib pihaknya menyampaikan penerapan permenpan dimaksud kepada para Kepsek SMA dan SMK di Tanimbar.

Gainau berharap dengan sosialisasi itu, para guru dapat memahami penilaian kinerja supaya ke depan proses penyusunan SKP sesuai, terarah, dan terukur.

“Penerapan SKP banyak hal yang ditambahkan mulai dari penilaian kinerja, perencanaan sampai pada tindak lanjut pada penghargaan dan pemberian sanksi pada tanggal 31 Agustus 2021 telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 94 tentang pembinaan disiplin PNS. Supaya mengindari para guru dari sanksi terhadap penilaian kinerja setiap tahunnya,” ungkap dia.  


Tim Penilai Guru dan Kepsek Dispendikbud Maluku, Matheus Noya mengatakan proses penyusunan SKP dalam tahun 2021 ada 2 pola, yaitu pola lama dari bulan Januari hingga Juni dan yang baru berlaku dari bulan Juli hingga Desember.

“Tahun ini ada dua bentuk penilaian sesuai yang lama dan sesuai Permenpan yang baru ini. Maka kami beri sosialisasi agar penyusunan SKP jangan sampai salah, karena ini rutinitas setiap tahun yang harus dinilai,” kata dia.

Noya pun berharap setelah menerima materi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 sudah tidak ada kendala tentang penyususn SKP dan sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan.

“Semoga ke depan penyususnan SKP bisa dikerjakan sendiri dan tidak dikerjakan orang lain, karena guru tersebut yang tahu apa yang dikerjakan. Rencana dalam satu tahun disusun dalam SKP,” harapnya. (Laura Sobuber)


Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel