-->

Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Jalan Parakomando dan Tidore

Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Jalan Parakomando dan Tidore.lelemuku.com.jpg

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO dan penyidik menggelar conferensi pers terkait keberhasilan mengamankan seorang pelaku kasus Curanmor, Selasa (14/09/2021) pukul 09.30 Wit.

Kasat Reskrim di hadapan awak media mengatakan bahwa Saat ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor yang berhasil di ungkap dari seorang pelaku yang berhasil di ungkap.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZA, berumur 20 tahun, tersangka sudah melakukan aksi pencurian motor pada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama di jalan Parakomando dan jalan Tidore dengan jenis kendaraan Yupiter Z dan RX King yang sudah di pretelin,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya banyak kali, ada 5 motor yang dijualnya ke daerah Muting, kisaran jualnya seharga Rp. Tujuh juta rupiah untuk motor RX King. 

Faktor kelalaian warga Merauke yang memarkir kendaraannya yang dominan di curi, seperti tidak kunci ganda dan ketinggalan kunci motor di kendaraannya.

“Terhdap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, Kita sudah tandai bengkel-bengkel mana saja yang ada di Kota Merauke yang bekerjasama dengan para pelaku pencuri sepeda motor untuk melakukan aksinya, kita akan proses para penadah sama dengan pelaku curanmor ini,” jelas Kasat Reskrim. (humaspolri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel