-->

Mahasunu Minta OPD Biak Numfor Pahami dan Optimalkan PPID


BIAK, LELEMUKU.COM - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Biak Numfor menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Swisbell Cenderawasih Hotel Biak, Jumat (24/9/2021). Sosialisasi ini diikuti oleh sekretaris, kepala bagian dan kepala bidang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala distrik dan kepala kelurahan dengan jumlah 60 orang peserta.

“Sosialisasi PPID ini sangat penting bagi jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, ya penting untuk meningkatkan pemahaman tentang kualitas keterbukaan informasi public,” ujar Asisten I Mahasunu, S.IP.,MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati Biak Numfor saat membuka sosialisasi PPID itu.

Dikatakan, salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang  berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

“Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokkan informasi informasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.

Namun, lanjutnya, ada beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 Pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:  1). Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas; Lalu hal yang kedua, 2) Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;  dan poin ketiga, 3) Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

“Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka meminta  bagi OPD yang belum membentuk PPID, segera membentuk PPID dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Biak Numfor  menetapkan daftar informasi public,” imbuh Bupati.

Sekedar diketahui, selain pemateri di Biak, juga dihadirkan pemateri dari Provinsi Papua, mereka adalah Adirjani, SH.,MM selaku pejabat Fungsional Ahli Madia Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi/Komisoner Komisi Informasi Provinsi Papua Joel B. Agaki Wanda dan pemateri lainnya. (HumasBiakNumfor)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel