-->

Hartanto Hoetomo, DPO Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap Kejati Maluku

Hartanto Hoetomo, DPO Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap Kejati Maluku

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hartanto Hoetomo, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku akhirnya diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan  Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Agung RI (Kejari).

Kasi Penkum dan Humas Kejati, Wahyudi Kareba dalam rilis medianya pada Minggu (5/9/2021) menjelaskan pelaku berhasil diringkus tim tabur gabungan di kawasan Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/9) sekitar pukul  12.58 WIB.

Usai ditangkap,  Hartanto langsung diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten ke Bandara Pattimura Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.

Kareba menyatakan, tersangka yang merupakan Komisaris PT. Inti Artha Nusantara ini kabur dan sempat menghilang ke pulau Jawa. Ia menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Juli 2021 lantaran mangkir tiga kali atas panggilan jaksa. Sebelum kabur, tersangka beralasan sakit dan masih mencari penasihat hukum.

Kontraktor asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini diketahui terlibat dalam tindakan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki senilai Rp. 4,5 miliar yang bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar.

Hal ini diketahui setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Tanimbar tahun 2017 dan menemukan kerugian negara senilai Rp. 1,38 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Kejati Maluku menetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Dony Sihasale, pengawas lapangan Frans Yulianus Pelamonia, PPTK Wilma Fenanlampir dam kontraktor proyek Hartanto Hoetomo.

Tersangka Andrianus Sihasale ditahan penyidik sejak 5 Juli 2021. Selanjutnya Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma lebih dulu ditahan penyidik, sejak 27 Mei 2021. Mereka di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (Albert Batlayeri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel