-->

Harga Rapid Tes Turun Rp.109 Ribu di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM –  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dr. Edwin Tomasoa mengungkapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri sudah turun Rp.109 ribu.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/3065/2021 tentang batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag tanggal 1 September 2021.

“Sudah turun dari Rp.130 ribu,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 10 September 2021.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaan RDT-Ag di fasyankes menjadi Rp.99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp.109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Penetapan batasan tarif tertinggi itu melalui hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), kompoten biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan harapan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (Testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan virus.

Kemenkes pun mengimbau Dinkes di daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan RDT-Ag tersebut. (Laura Sobuber)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel