-->

LSM dan OKP Tanimbar Minta Penegak Hukum Ungkap Kejahatan Uang Rakyat

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pasca rapat dengar pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari di Balai Rakyat Saumlaki dan akhirnya merekomenadsikan untuk melakukan pansus.

 

Karena berbagai kesalahan dalam pertangungjawaban uang rakyat yang dikelola oleh Pemda dan diawasi oleh DPRD. Makin mendapat tekanan publik untuk transparansi penggunaan anggaran hingga intervensi aparat penegak hukum.

 

Secara khusus dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020. Dimana berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat ada dana senilai Rp9,3 miliar ke kepolisian. Selain itu, bukan hanya LHP saja, melainkan juga dalam Laporan Keuangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati, tertuang angka Rp7,5 milyar ke korps Polri ini.

 

Ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) di Bumi Duan Lolat, Sony Ratissa menyampaikan mengacu pada LHP BPK RI dan telah ada bantahan dari Institusi tersebut  bahwa tak pernah menerima anggaran covid-19 dari Pemda di tahun 2020, mencerminkan telah terjadi pencemaran nama institusi kepolisian setempat.  

 

"Mari kita fokus pada dokumen LHP BPK RI. Artinya jika ada dokumen lain seperti LKPJ, KUA-PPAS yang memuat angka berbeda yang tersalurkan ke Polres, kita tetap berpatokan pada LHP BPK, karena hingga LHP itu keluar sudah tentu melalui pentahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku serta diaudit oleh auditor-auditor negara yang handal," tandasnya pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

 

Ia mengatakan biasanya hasil audit atau LHP BPK itu, ada dua pentahapan yakni audit pendahuluan dan audit rincih. Kemudian dibahas bersama dengan Pemda sebanyak dua kali. Dengan demikian, sangat tidak mungkin kalau ada dugaan seolah-olah terjadi kesalahan audit atau input.

 

"Anggaran Rp 9,3 milyar itu bukan angka yang kecil dan perbedaannya terlalu jauh," ujar Ratissa.

 

Oleh sebab itu, dengan mencatut nama Polres didalam pos anggaran covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,3 milyar, merupakan suatu pencemaran nama baik terhadap institusi negara. Terlepas dari pencatutan nama institusi tersebut, Ratissa, melanjutkan dana tersebut harus diusut tuntas.

 

"Publik berhak tahu tentang transparansi anggaran covid-19 oleh Pemda. Ada uang rakyat dikelola disitu. Semoga ini menjadi pintu masuk pengusutan dugaan kasus korupsi di KKT," harapnya.

 

Ratissa melanjutkan, selama 9 tahun dirinya di Komisi C DPRD, baru pernah terjadi kesalahan fatal seperti ini. Apalagi menyangkut dana covid-19. Dimana saat ini negara dan dunia lagi berperang terhadap Pandemi yang telah memporak-porandakan berbagai lini kehidupan, termasuk ekonomi.

 

"Anggaran itu cukup besar. Apalagi BPK memberikan catatan bahwa tidak dapat diyakini kewajarannya," tandas dia.

 

Hal serupa diutarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanimbar Bernardus Bwardalam, yang mempertanyakan, mempertegas sekaligus menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas masalah ini, khususnya LHP BPK RI yang ada mata anggarannya ke Polres.

 

Pihaknya menekankan agar adanya transparansi dari Pemda dan BPK RI Perwakilan Maluku. Mengingat BPK dalam mengaudit laporan keuangan APBD 2020, mestinya mengecek kebenaran kucuran dana ke Polres Tanimbar.

Bwardalam meminta pihak penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sesuai LHP yang dipaparkan dalam paripurna Banggar – TAPD tersebut.

"Kami meminta secara terbuka agar BPK bertanggung jawab menjelaskan ke publik terkhusus masyarakat KKT agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi Institusi Kepolisian dibawah-bawah. Nama Pemda juga turut ternodai dan opini publik berkembang liar," tutup dia. (Albert Batlayeri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel