-->

Dengar Pendapat Banggar DPRD dan TAPD Tanimbar Berakhir Pansus


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Hasil dengar pendapat Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Tanimbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari dari Senin 2 Agustus hingga Kamis 5 Agustus, tepat pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam di ruang sidang utama Balai Rakyat Saumlaki, menyetujui untuk membentuk panitia khusus (Pansus).

Keputusan itu dibuat oleh para wakil rakyat, karena terjadi perselisihan data antara Pemda, BKP dan DPRD. Begitupun Banggar DPRD meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Yonas Batlayery, untuk melengkapi dokumen dan rekening koran.

Hal ini ditegaskan oleh hampir semua anggota Banggar. Namun tidak digubris oleh TAPD, terutama Kaban Yonas, dengan hanya berdasarkan pada argumen sendiri tanpa disertai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Sejumlah hal yang akhirnya membuat Banggar merekomendasikan untuk melakukan pansus, diantaranya beberapa paket proyek pekerjaan fisik yang tidak tercantum dalam APBD 2020. Namun telah dikerjakan dan sudah direalisasi pembayarannya. Persoalan pertangungjawaban dana covid-19 tahun 2020 pada beberapa item yang kabur. Belum masalah dana bencana alam dari pos anggaran tak terduga dan lainnya.

Dengan persoalan-persoalan yang muncul tersebut, membuat cicar yang sangat alot antara Banggar dan TAPD. Membuat ketokan palu dalam sidang Banggar - TAPD harus berakhir dengan ketokan palu , yang salah satu poinnya adalah melakukan pansus.

"APBD 2020 inprosedural," tegas Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa.

Menurut dia, yang ditemui diruang kerjanya, mengaku kalau terlalu banyak perbedaan dalam dokumen-dokumen yang dibuat Pemda. Oleh karena itu, dirinya dan anggota Banggar lainnya sangat berharap agar rekomendasi Banggar ke paripurna bisa sejalan. Mengingat para anggota Banggar merupakan anggota-anggota terbaik dan dianggap mampu yang diutus Fraksi-Fraksi.

"Kita telah bekerja keras ini masalah-masalah yang ada. Tugas Banggar hanya usulkan untuk lakukan pansus, kalau nanti di paripurna tidak menerima, otomatis Banggar kecewa," tandas dia.

Ricky mengungkapkan sebanyak Rp4,1 milyar anggaran hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang dikelola Pemda tidak mampu dipertangung jawabkan. Hal itu berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tertera Rp4.175.000.000.

Ricky yang bertindak sebagai pimpinan sidang tersebut, mempertanyakan dalam paripurna Banggar, dana hibah bansos tersebut. Pasalnya sesuai Laporan Hasil Audit (LHP) BPK pada buku 2, menyebutkan bahwa tidak dapat diyakini kewajarannya.

"LHP yang barusan dibagikan ke tangan saya ini tertera kalau hasil audit pada mata anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK saja bingung, apalagi saya yang baru dilantik pada 2019 lalu," tandasnya.

Alhasil, ditegaskan Jauwerissa, laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Pemda dinilai catat. Pasalnya masih banyak kejanggalan dalam laporan pertangungjawaban tersebut.

"Kita contohkan saja, dana bansos Covid-19 ke Polres dalam LKPJ tertuang Rp7,5 milyar. Sedangkan pelaporan yang diterima DPRD dari laporan hasil audit BPK sebesar Rp9 milyar," ungkapnya dalam paripurna. (Albert Batlayeri)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel