-->

Zulhelmi Arifin Sebut Upaya Bapenda Pekanbaru Ringankan Wajib Pajak Selama Pandemi

Zulhelmi Arifin Sebut Upaya Bapenda Pekanbaru Ringankan Wajib Pajak Selama Pandemi.lelemuku.com.jpg

PEKANBARU, LELEMUKU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.

Keringanan bagi wajib pajak itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.

"Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah itu mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya pada Kamis (29/7/2021).

Dalam perwako itu juga atur mengenai pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif. Sedangkan pada Perwako Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Stimulus diberikan mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021.

Kemudian, ada Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Perwako ini mengatur pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian berbeda antara lain, pengurangan 100 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Kemudahan dan keringanan berikutnya tertuang dalam Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.

Perwako ini memberikan perolehan hak baru (terkait administrasi tanah) atau peningkatan hak 50 persen untuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT). Perolehan hak baru ini diberikan dengan syarat harus lunas PBB terutang sebelum surat keputusan (SK) pemberian hak baru terbit.

"Dengan semangat membayar pajak, mari kita wujudkan pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Smart City Madani," ucap Ami, sapaan akrabnya. (diskominfopekanbaru)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel