-->

Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel

Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan  yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2,  Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni lalu.

Pasangan calon nomor 01 Sahbirin Noor - Muhidin unggul berdasarkan hasil hitung suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Berdasarkan data hitung suara KPU, paslon 01 yang juga petahana unggul 51,2 persen dengan perolehan 867.293 suara. Sementara paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi memperoleh 48,8 persen dengan 827.981 suara.

Petahana Sahbirin Noor - Muhidin menyapu bersih perolehan suara di tujuh kecamatan yang berada di tiga kabupaten/kota yang menggelar PSU.PSU pada Pilgub Kalsel digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.

Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu, 21 Juli 2021, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Juni 2021.

Putusan MK diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.

“Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02 WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas,” ujar Anwar Usman ihwal gugatan yang diajukan kubu Denny Indrayana. (Tempo)

Tentang Kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel